JAKARTA, iNewsTangsel.id - Kuasa hukum dari LQ Indonesia Lawfirm Ali Amsar Lubis, SH, MH, secara resmi melaporkan JJ ke Mabes Polri atas dugaan pencucian uang dengan ancaman hukuman penjara 15 hingga 20 tahun.
"Jumlah kerugian mencapai 52 miliar rupiah. Para terduga terlapor, JJ , Vincent, dan Michael sebagai pengurus PT MV Jakarta. "Sejak awal tidak memiliki izin untuk menghimpun dana masyarakat, tetapi dengan sengaja menggunakan perusahaannya untuk membuka akun dan menghimpun dana para korban dengan modus menjual obligasi dan investasi," ujar Ali Amsar Lubis di Mabes Polri, Rabu (4/7).
Terlapor atas nama JJ diketahui sangat licin dan sempat keluar dari kepengurusan PT pada 2021 untuk menghindari kejaran para korban. "JJ diketahui berperan ganda sebagai bos dan pemilik perusahaan yang menipu uang para korbannya.
JJ juga tidak mau bertanggung jawab atas kejadian yang terjadi dari 2018 hingga 2021 saat ia masih menjabat sebagai komisaris," lanjut Ali Amsar Lubis.
Sebagai informasi pengacara JJ diketahui sebelumnya mendampingi Indosurya, dan Henry Surya pun berhasil kami pidanakan dan akhirnya dipenjara 18 tahun. Nasib JJ dan para terlapor lainnya tidak akan berbeda jauh dengan Henry Surya," ucap Ali Amsar.
LQ Indonesia Lawfirm mengklaim memiliki bukti yang cukup sebelum mengajukan somasi dan melaporkan JJ, Michael, serta Vincent, antara lain surat AHU PT MV Jakarta yang menunjukkan izin perusahaannya adalah perdagangan dan tidak ada izin usaha dalam bidang keuangan. Bukti kedua adalah surat dari beberapa bank.
Dengan bukti awal yang cukup, para kuasa hukum LQ Indonesia Lawfirm kemudian membuat laporan polisi di Mabes dan berkomitmen akan mengawal hingga para terlapor berakhir di penjara.
"Agar menjadi efek jera bagi para pemangsa masyarakat dan penipu kelas kakap untuk tidak angkuh dan merasa duitnya bisa menyogok aparat, itu sangat hina dan keji," tutup Ali Amsar Lubis dalam keterangan tertulisnya yang diterima iNewsTangsel.id
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait