Ayah Banting Bayi Usia 6 Bulan hingga Tewas di Ciputat Jadi Tersangka, Terancam 20 Tahun Penjara

Riyan Rizki Roshali
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Selatan, AKP Wira Graha Setiawan menegaskanm IS menjadi tersangka. Foto: Dok

CIPUTAT, iNewsTangsel.id  -  Polisi bergerak cepat menangani kasus tragis di Ciputat, Tangerang Selatan. Pria berinisial IS (28) yang tega membanting bayi enam bulan anak kandungnya sendiri hingga tewas kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Selatan, AKP Wira Graha Setiawan, mengonfirmasi status hukum pelaku setelah melalui proses pemeriksaan intensif.

IS terancam hukuman berat atas perbuatannya yang mengakibatkan hilangnya nyawa bayi berinisial ASA yang baru berusia 6 bulan.

Ancaman Hukuman Lebih Berat

Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

"Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara. Namun, karena pelaku merupakan orang tua kandung korban, ancaman hukumannya ditambah sepertiga dari ancaman pokok," jelas AKP Wira, Rabu (17/12/2025). Dengan tambahan tersebut, IS berpotensi mendekam di penjara hingga 20 tahun.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network