JAKARTA, iNewsTangsel.id - Polsek Metro Gambir menangkap seorang perempuan berinisial SA (22) di sebuah apartemen di Jakarta Selatan pada Minggu (7/7/2024) dini hari terkait penyalahgunaan narkoba.
SA adalah mantan Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kota Tangerang dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Menurut data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), SA berkompetisi di Dapil IV Kota Tangerang yang meliputi Kecamatan Ciledug, Karang Tengah, dan Larangan.
Di Dapil IV ini terdapat 11 caleg PPP. Caleg PPP berinisial SA di sini adalah Sri Antika.
Sri Antika tidak terpilih sebagai anggota DPRD Kota Tangerang periode 2024-2029, alias gagal menang.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait