Juniver menegaskan, sebagai advokat, Alvin Lim seharusnya menghormati proses hukum, quad non, dengan tidak melontarkan pernyataan-pernyataan yang melanggar asas hukum praduga tidak bersalah (presumption of innocence) dengan menyatakan Junto bersalah telah melakukan suatu perbuatan pidana. Padahal, lanjut Juniver, proses hukum terhadap Junto masih sedang berlangsung, dan belum terbukti benar yang termuat dalam sebuah putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde).
“Bahwa terhadap pernyataan-pernyataan Alvin Lim tersebut, kami untuk dan atas nama Klien membantah,” tandasnya.
Juniver memaparkan, ada beberapa hal bantahan atas pernyataan Alvin Lim tersebut. Pertama, pernyataaan-pernyataan Alvin Lim dengan menampilkan wajah Janto dalam konten video di Channel Youtube “QUOTIENT TV” tanggal 26 Juni 2024 dan di channel Tiktok “ALVINLIM 489” tanggal 04 Juli 2024.
Oleh karenanya, atas perbuatan atau tindakan dari Alvin Lim diluar kapasitasnya sebagai seorang advokat dapat dikualifisir sebagai dugaan tindak pidana memfitnah atau mencemarkan nama baik Klien kami, dan secara resmi Klien kami sudah melaporkan perbuatan Alvin Lim tersebut di Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya dengan Nomor Laporan STTLP/B/3811/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 05 Juli 2024,” jelasnya.
Juniver juga menyesalkan sikap/tindakan Alvin Lim yang dengan entengnya menuduh Janto terlibat dalam dugaan tindak pidana penggelapan hanya karena Janto pernah tercatat sebagai Komisaris dan pemegang saham PT Multi Visi Jakarta bersama dengan Michael Tjahjana dan Vincent, padahal faktanya Janto tidak mengetahui sepak terjang kedua mantan koleganya tersebut, dan bahkan Janto dan Keluarganya juga menjadi korban dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan tersebut, dimana masih terdapat dana investasi milik Janto dan Keluarganya yang belum dikembalikan oleh Michael Tjahjana dan Vincent.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait