Dalam penyelesaian sengketa tersebut, Bawaslu Jakarta memutuskan untuk menggelar musyawarah tertutup kedua antara KPU Jakarta dengan Dharma-Kun pada Kamis, 27 Juni 2024 lalu.
Hasilnya, Bawaslu memutuskan bahwa Dharma-Kun diberikan kesempatan untuk memperbaiki data dukungan sebagai syarat untuk maju dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jakarta.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait