TANGERANG, iNewsTangsel.id -Seorang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Rajeg kedapatan mengadakan pesta minuman keras (miras). Menanggapi kejadian tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang hanya memberikan sanksi berupa teguran.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, Banten, Muhammad Umar.
"Kami sudah memberikan teguran agar tidak mengulangi hal serupa," kata Umar di Tangerang, Selasa (16/7/2024).
Umar tidak menjelaskan secara rinci berapa banyak anggota panitia pemilihan kecamatan yang terlibat dalam pesta miras tersebut dan yang diberikan sanksi. Menurutnya, sanksi teguran tersebut sudah sesuai dengan aturan kedisiplinan yang berlaku.
Selain itu, pihaknya juga telah meminta klarifikasi terkait dugaan pesta miras yang tengah viral di media sosial.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait