Anggota PPK Pesta Miras, KPU Tangerang Hanya Beri Sanksi Teguran

Aris Danu
Dalam video tersebut, terlihat dua anggota PPK yang diduga mabuk setelah menenggak beberapa botol minuman di atas meja yang tersedia di ruangan tersebut.

TANGERANG, iNewsTangsel.id -Seorang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Rajeg kedapatan mengadakan pesta minuman keras (miras). Menanggapi kejadian tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang hanya memberikan sanksi berupa teguran.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, Banten, Muhammad Umar.

"Kami sudah memberikan teguran agar tidak mengulangi hal serupa," kata Umar di Tangerang, Selasa (16/7/2024).

Umar tidak menjelaskan secara rinci berapa banyak anggota panitia pemilihan kecamatan yang terlibat dalam pesta miras tersebut dan yang diberikan sanksi. Menurutnya, sanksi teguran tersebut sudah sesuai dengan aturan kedisiplinan yang berlaku.

Selain itu, pihaknya juga telah meminta klarifikasi terkait dugaan pesta miras yang tengah viral di media sosial.

Editor : Hasiholan Siahaan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network