JAKARTA, iNewsTangsel.id - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas berbicara mengenai masalah izin pendirian rumah ibadah yang semakin menjadi perhatian masyarakat. Ia mengingatkan para kader Gerindra untuk mempermudah proses ini jika terpilih pada Pilkada 2024.
Yaqut awalnya menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mempermudah izin pendirian rumah ibadah. Oleh karena itu, dalam aturan terbaru, pendirian rumah ibadah hanya perlu izin dari Kemenag.
"Akan tetapi, masih ada hambatan. Hambatannya apa? Kepala daerah. Setelah mendapat rekomendasi, izin ini harus diterbitkan oleh kepala daerah," kata Yaqut dalam acara Dialog Kebangsaan dan Rapat Kerja Nasional Gekira di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Sabtu (3/8/2024).
Diketahui, Gekira atau Gerakan Kristiani Indonesia Raya (Gekira) adalah organisasi sayap Partai Gerindra.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait