JAKARTA, iNewsTangsel.id - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas berbicara mengenai masalah izin pendirian rumah ibadah yang semakin menjadi perhatian masyarakat. Ia mengingatkan para kader Gerindra untuk mempermudah proses ini jika terpilih pada Pilkada 2024.
Yaqut awalnya menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mempermudah izin pendirian rumah ibadah. Oleh karena itu, dalam aturan terbaru, pendirian rumah ibadah hanya perlu izin dari Kemenag.
"Akan tetapi, masih ada hambatan. Hambatannya apa? Kepala daerah. Setelah mendapat rekomendasi, izin ini harus diterbitkan oleh kepala daerah," kata Yaqut dalam acara Dialog Kebangsaan dan Rapat Kerja Nasional Gekira di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Sabtu (3/8/2024).
Diketahui, Gekira atau Gerakan Kristiani Indonesia Raya (Gekira) adalah organisasi sayap Partai Gerindra.
"Bagaimana caranya agar rumah ibadah bisa mudah didirikan setelah rekomendasi juga dipermudah hanya melalui Kementerian Agama? Caranya bagaimana? Maka kader-kader Gerindra harus memenangkan pilkada di daerah yang akan datang," lanjutnya.
Yaqut memastikan izin pendirian rumah ibadah dari Kemenag akan dipermudah. Namun, ia menilai izin dari kepala daerah masih akan mengalami kesulitan.
Oleh karena itu, Yaqut mengajak kader Gerindra memenangkan Pilkada 2024. Menurutnya, dengan cara ini, izin pendirian rumah ibadah akan semakin mudah, baik dari Kemenag maupun kepala daerah.
"Saya jamin, rekomendasi di Kementerian Agama pasti mudah, tidak akan dipersulit. Masalahnya nanti ada di kepala daerah," ujarnya.
"Bapak-Ibu sekalian memiliki kewajiban untuk memenangkan kepala-kepala daerah dari Gerindra yang pasti memiliki komitmen besar terhadap keragaman," tambahnya.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait