Ingin Perpanjang SIM Simak Catat Jadwal dan Syaratnya di Sini

Iqbal Ajie
Untuk perpanjangan SIM A dikenakan biaya Rp 80.000, sedangkan untuk SIM C sebesar Rp 75.000

SERPONG, iNewsTangsel.id - Bagi warga Tangerang Selatan yang SIM-nya akan segera habis, kini tidak perlu khawatir.

Satuan Lalu Lintas Polres Tangerang Selatan kembali menghadirkan layanan SIM keliling untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang SIM.

Selama bulan ini, layanan SIM keliling akan digelar di dua lokasi yang mudah diakses, yaitu Pamulang Square dan ITC BSD.

Kedua lokasi ini akan melayani perpanjangan SIM A dan C mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.

Untuk memperpanjang SIM, Anda diwajibkan membawa beberapa dokumen persyaratan, di antaranya:

Foto kopi KTP yang masih berlaku

Foto kopi SIM lama dan SIM asli

Bukti cek kesehatan

Bukti tes psikologi

Biaya perpanjangan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. 

Untuk perpanjangan SIM A dikenakan biaya Rp 80.000, sedangkan untuk SIM C sebesar Rp 75.000.


Tips:

Datang lebih awal untuk menghindari antrian panjang

Pastikan semua dokumen persyaratan sudah lengkap

Gunakan pakaian yang nyaman dan tidak ribet

Dengan adanya layanan SIM keliling, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dan cepat dalam memperpanjang SIM.

Editor : Hasiholan Siahaan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network