Bagi penerima yang tidak mendapatkan dana pada tahun ini namun telah menerimanya tahun sebelumnya, dapat memeriksa Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) melalui situs https://dtks.jakarta.go.id/ atau mengajukan pengaduan ke Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta.
Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Arie Rinaldi, mengingatkan seluruh penerima manfaat untuk berhati-hati dalam melakukan transaksi keuangan, terutama untuk tidak memberikan PIN kepada orang lain yang mengatasnamakan Bank DKI. Arie juga menambahkan bahwa penerima manfaat dapat menggunakan aplikasi JakOne Mobile Bank DKI untuk transaksi keuangan harian yang cepat, aman, dan nyaman. "Dengan memanfaatkan layanan perbankan digital Bank DKI, seperti super apps JakOne Mobile, penerima manfaat dapat bertransaksi dengan mudah di mana saja dan kapan saja," tutup Arie.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait