BEKASI, iNewsTangsel.id - Puluhan warga Jatikarya, Kota Bekasi pemilik lahan yang diserobot proyek tol Cimanggis-Cibitung melakukan aksi sujud syukur di halaman Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi, di Kecamatan Medan Satria, Bekasi, Rabu (14/8/2024).
Aksi itu dilakukan sebagai ucapan syukur kepada Yang Maha Kuasa setelah kuasa hukum para warga, Dani Bahdani divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Kota Bekasi. Dani dinyatakan bebas tidak bersalah dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen tanah, yang saat ini dijadikan jalan Tol Cimanggis-Cibitung oleh pemerintah.
Menurut Sulaeman, salah seorang ahli waris lahan mengatakan, kuasa hukumnya sempat dituduh memalsukan surat-surat atau dokumen ahli waris oleh pihak Denmabes TNI yang kemudian mengutus kuasa hukum Mayor Asep Supriyatna.
Setelah melalui serangkaian persidangan, pada Rabu (14/8/2024), Majelis Hakim yang terdiri dari Basuki, Sorta, dan Dwi, memutus Dani tidak bersalah.
“Alhamdullilah tidak terbukti (bersalah) Bahwasanya kuasa hukum kami Dani, tidak pernah memalsukan surat, karena surat yang dimiliki ahli waris semuanya adalah asli,” kata Sulaeman, Rabu (14/8/2024).
Sementara itu, Dani memberikan apresiasi atas kinerja PN Kota Bekasi, dalam hal ini Majelis Hakim yang dinilainya sangat teliti terhadap sejumlah fakta atau bukti yang sebelumnya diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Majelis Hakim ini benar-benar jeli dan benar-benar teliti terhadap fakta sebenarnya apa yang diajukan bukti oleh JPU adalah bukan barang bukti yang saya gunakan di tahun 2000,” ungkap Dani.
Namun, Dani menyayangkan statusnya sebagai pengacara justru mendapat proses hukum hingga menjadikan dirinya terdakwa. Sebab, kata dia, kedudukan pengacara atau kuasa hukum dengan klien itu berbeda.
“Saya agak miris kalau saya sebagai advokat kemudian diproses seperti ini. Karena kedudukan advokat itu kan hanya menjalankan profesi dan kedudukan advokat itu bukan seperti klien, itu berbeda. Kalau seandainya kami anggap benar ada proses pemalsuan yang diproses adalah klien saya dan bukan kuasa hukum,” tegasnya.
Usai bebas, Dani tetap akan mengawal hak para ahli waris terkait ganti rugi penggunaan lahan dengan luas 48,5 Ha yang kini dijadikan jalan tol Cimanggis - Cibitung.
Mengingat permasalahan uang ganti rugi lahan warga Jatikarya yang belum dibayarkan dan sempat mengundang protes warga yang melakukan pemblokiran jalan Tol Cimanggis - Cibitung persis di GT Jatikarya.
Adapun lahan yang saat ini telah terbangun jalan tol itu sepenuhnya telah dimenangkan oleh para ahli waris. Hal ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung No.218 PK/PDT2008 tanggal 28 November 2008 dan Putusan PK II No.815/PDT/2018 Desember 2019.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait