JAKARTA, iNewsTangsel.id - Sengketa panjang Yayasan Trisakti akhirnya mencapai titik terang setelah Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan Yayasan Trisakti versi Prof. Anak Agung Gde Agung. Dalam putusan kasasi Nomor 292K/TUN/2024 tertanggal 12 Agustus 2024, MA menolak kasasi yang diajukan oleh pemerintah, sehingga menegaskan bahwa kepengurusan Yayasan Trisakti versi Mendikbudristek Nadiem Makarim tidak memiliki kekuatan hukum.
"Kami sangat lega dengan putusan ini. MA akhirnya menolak kasasi dari pihak pemerintah, menguatkan putusan PTUN yang memenangkan kami," ujar Prof. Anak Agung kepada wartawan di depan kampus Universitas Trisakti, Grogol, Jakarta Barat, Kamis (15/08/2024).
Putusan MA ini juga memberikan harapan baru bagi pihak Yayasan Trisakti untuk segera kembali berkantor di kampus Grogol, setelah sebelumnya diusir akibat keputusan Mendikbudristek. "Ini adalah putusan final dan inkracht. Pemerintah harus segera mengeksekusi keputusan ini agar kami bisa menjalankan tugas-tugas pendidikan di tempat yang sudah kami tempati selama puluhan tahun," tegas Anak Agung.
Sejak keluarnya "Surat Sakti" dari Mendikbudristek pada tahun 2022, yang mengangkat pejabat negara sebagai pembina Yayasan Trisakti tanpa dasar hukum yang kuat, pihak Anak Agung dan pengurus Yayasan Trisakti lainnya terpaksa harus meninggalkan kantor mereka di Universitas Trisakti. Namun, dengan putusan MA yang telah menguatkan kemenangan mereka, Anak Agung berharap pihak yayasan versi pemerintah segera hengkang dari kampus tersebut.
"Kini, setelah pengadilan memutuskan bahwa 'Surat Sakti' tersebut tidak sah, pengurus yayasan versi Mendikbudristek harus keluar dari kampus Trisakti. Mereka tidak lagi memiliki dasar hukum untuk berada di sini," imbuh Anak Agung.
Kuasa hukum Prof. Anak Agung, Nugraha Bratakusumah, menjelaskan bahwa tindakan Mendikbudristek mengangkat para pejabat negara menjadi pembina Yayasan Trisakti tanpa rapat pembina yang sah adalah pelanggaran terhadap Undang-Undang Yayasan. Akibatnya, mereka menguasai kampus Universitas Trisakti secara sepihak.
Namun, berdasarkan rangkaian putusan pengadilan dari PTUN hingga kasasi di MA, jelas bahwa tindakan tersebut tidak sah. "Putusan MA ini menegaskan bahwa Kepmen 330/P/2022 dan seluruh tindakan yang dilakukan oleh pihak pemerintah tidak memiliki kekuatan hukum," jelas Nugraha.
Kini, Yayasan Trisakti meminta agar para pejabat yang diangkat berdasarkan Kepmen 330/P/2022, termasuk Lukman dan kawan-kawan, segera meninggalkan kampus Grogol dan tidak lagi bertindak seolah-olah sebagai pembina yayasan.
"Dengan berakhirnya kasus ini, setiap kegiatan di Universitas Trisakti harus kembali kepada yayasan yang sah, yakni Yayasan Trisakti yang didirikan berdasarkan Akta No. 22/2005," pungkas Nugraha.
Putusan ini juga diperkuat oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak dapat lagi mengajukan Peninjauan Kembali atas putusan kasasi MA, sehingga mempertegas finalitas putusan hukum ini.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa kemenangan ini, Yayasan Trisakti dapat melanjutkan perannya dalam dunia pendidikan tanpa gangguan pihak-pihak yang mencoba mengambil alih secara ilegal. Keputusan ini diharapkan membawa stabilitas dan kelancaran operasional di kampus Universitas Trisakti, yang selama ini menjadi saksi dari perjuangan panjang untuk meraih keadilan.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait