Anggota Komisi III DPR RI: Segera Ungkap Jaringan Mafia Kasus di Mahkamah Agung

Hasiholan
Anggota Komisi III DPR RI, Hasbiallah Ilyas, mempertanyakan mengapa jaksa tidak mengungkap asal-usul uang suap dan emas yang menjadi dasar dakwaan terhadap Zarof Ricar

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA RI, Zarof Ricar, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi senilai satu triliun rupiah, meminta majelis hakim untuk membatalkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan membebaskannya dari tahanan. Permintaan ini disampaikan dalam eksepsi yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (17/02/2025). Zarof beralasan bahwa surat dakwaan JPU tidak menguraikan dengan jelas perbuatannya serta asal-usul uang suap sebesar Rp 920 miliar dan 51 kilogram emas, sehingga dakwaan tersebut dianggap kabur (obscuur libel).

Zarof Ricar tampaknya mendapatkan celah perlindungan dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, yang diduga mengarah pada kemungkinan vonis bebas. Hal ini memperkuat dugaan adanya praktik "memberantas korupsi sembari korupsi" dalam penyidikan kasus suap Ronald Tannur, di mana Febrie Adriansyah diduga melindungi nama-nama pemberi dan penerima suap yang terkait dengan barang bukti uang Rp 920 miliar. Beberapa nama yang diduga terlibat di antaranya adalah Gunawan Yusuf, pemilik PT Sugar Group Company, serta beberapa hakim agung seperti Ketua MA Sunarto dan majelis hakim yang menangani kasus kasasi No. 1697 K/Pdt/2015.

Direktur Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie, mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera mencopot Jampidsus Febrie Adriansyah. Menurutnya, Febrie telah bertindak seolah-olah sebagai "raja kecil" yang kebal hukum.

Febrie sebelumnya juga pernah tersandung kontroversi dalam kasus korupsi Jiwasraya dengan terdakwa Heru Hidayat dan kawan-kawan, yang merugikan negara Rp 16,8 triliun. Dalam kasus ini, lelang saham perusahaan tambang batubara PT Gunung Bara Utama—aset sitaan milik Heru Hidayat senilai Rp 12,5 triliun—diduga dimanipulasi sehingga harga lelangnya hanya Rp 1,945 triliun. Pemenang lelang, PT Indobara Utama Mandiri, diketahui baru berdiri tiga bulan sebelum lelang dilakukan dan diduga sebagai perusahaan boneka yang dikendalikan oleh Andrew Hidayat, mantan terpidana kasus suap. Dugaan korupsi dalam lelang saham ini kini tengah diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain itu, Febrie Adriansyah juga dikaitkan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi senilai Rp 271 triliun di sektor pertambangan timah. Dalam kasus ini, Febrie diduga sengaja tidak menetapkan Robert Bonosusatya alias RBT sebagai tersangka, meskipun Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengidentifikasinya sebagai otak utama di balik skandal tersebut.

Editor : Hasiholan Siahaan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network