Kontroversial Paskibraka di IKN: MUI Tangsel Tolak Larangan Penggunaan Jilbab dalam Aktivitas Publik
Meski begitu, MUI Kota Tangerang Selatan juga mengimbau pemerintah untuk terus menjamin hak-hak tersebut dan memastikan bahwa kebijakan atau aturan yang ada tidak menghambat kebebasan beragama.
Penekanan ini diharapkan dapat mencegah munculnya kebijakan yang dapat merugikan hak-hak individu dalam menjalankan agama mereka, serta menjaga keberagaman dan toleransi dalam masyarakat.
"MUI Kota Tangerang Selatan menolak pembuatan aturan dan tindakan yang melarang kebebasan penggunaan jilbab dalam beraktifitas termasuk aktifitas menjadi Paskibraka," jelas Abdul Rojak.
"MUI Tangsel juga meminta pemerintah untuk terus menjamin setiap warga negara dalam menjalankan agamanya masing-masing sebagaimana di atur dalam konstitusi dan Undang-Undang," tegasnya.
Komitmen MUI Kota Tangerang Selatan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam menciptakan lingkungan yang inklusif dan menghargai keberagaman agama di Indonesia.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait