JAKARTA, iNewsTangsel.id - Aktivitas bongkar muat batubara di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Suharto, Kalimantan Timur, tengah menjadi perhatian publik. Kegiatan tersebut diduga melibatkan PT BEP dan berlangsung di area yang termasuk kawasan konservasi serta wilayah pengembangan Ibu Kota Nusantara.
Sejumlah pihak menyebut adanya aktivitas jetty dan jalur hauling yang diduga berada di luar titik perizinan. Meski demikian, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak perusahaan terkait tudingan tersebut.
Tokoh masyarakat Tenggarong, Munir, meminta agar seluruh pihak menahan diri dan mengedepankan asas praduga tak bersalah. “Kami mendorong agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh sehingga fakta di lapangan bisa dibuka secara transparan,” ujarnya, Jumat (1/5/2026).
Di sisi lain, pengamat hukum Petrus Selestinus menilai pentingnya verifikasi dokumen perizinan dan kesesuaian lokasi operasional. Menurutnya, dugaan ketidaksesuaian antara izin dan aktivitas di lapangan perlu diuji melalui proses hukum yang objektif.
Sebelumnya, otoritas terkait telah mengeluarkan surat yang memerintahkan penghentian aktivitas di lokasi tersebut. Namun, efektivitas pelaksanaan di lapangan masih menjadi pertanyaan dan membutuhkan klarifikasi lebih lanjut dari instansi berwenang.
Kasus ini kini berada dalam sorotan karena menyangkut kawasan konservasi dan proyek strategis nasional. Aparat penegak hukum serta otoritas terkait diharapkan segera memberikan kepastian hukum guna memastikan seluruh aktivitas berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait
