Kontroversial Paskibraka di IKN: MUI Tangsel Tolak Larangan Penggunaan Jilbab dalam Aktivitas Publik
JAKARTA, iNewsTangsel.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) baru-baru ini mengeluarkan pernyataan tegas mengenai kebebasan penggunaan jilbab. Hal itu menyusul kontroversial soal pernyataan larangan penggunaan jilbab dalam Paskibraka di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Dalam hal ini, MUI Tangsel menolak setiap aturan dan tindakan yang melarang penggunaan jilbab dalam berbagai aktivitas, termasuk dalam kegiatan menjadi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka).
Penolakan ini mencerminkan komitmen MUI Kota Tangerang Selatan terhadap kebebasan beragama dan hak setiap individu untuk menjalankan keyakinan mereka.
Sekretaris MUI Kota Tangerang Selatan, Abdul Rojak menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk menjalankan ajaran agama mereka sesuai dengan keyakinan masing-masing.
"Hal ini sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam Konstitusi dan Undang-Undang Republik Indonesia, yang menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan sebagai hak asasi manusia," terang Abdul Rojak kepada iNewstangsel, Jumat (16/8/2024).
Meski begitu, MUI Kota Tangerang Selatan juga mengimbau pemerintah untuk terus menjamin hak-hak tersebut dan memastikan bahwa kebijakan atau aturan yang ada tidak menghambat kebebasan beragama.
Penekanan ini diharapkan dapat mencegah munculnya kebijakan yang dapat merugikan hak-hak individu dalam menjalankan agama mereka, serta menjaga keberagaman dan toleransi dalam masyarakat.
"MUI Kota Tangerang Selatan menolak pembuatan aturan dan tindakan yang melarang kebebasan penggunaan jilbab dalam beraktifitas termasuk aktifitas menjadi Paskibraka," jelas Abdul Rojak.
"MUI Tangsel juga meminta pemerintah untuk terus menjamin setiap warga negara dalam menjalankan agamanya masing-masing sebagaimana di atur dalam konstitusi dan Undang-Undang," tegasnya.
Komitmen MUI Kota Tangerang Selatan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam menciptakan lingkungan yang inklusif dan menghargai keberagaman agama di Indonesia.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait