Penyidik KPK Usut Peran Hasto di Kasus Suap DJKA, 21 Pertanyaan Diajukan

Sabir Laluhu
Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto (tengah, berkacamata) usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan peran Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap pengurusan proyek jalur kereta api Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), serta penyidik mencecar 21 pertanyaan saat pemeriksaan Hasto.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, penyidik telah memeriksa Hasto Kristiyanto sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek jalur kereta api DJKA Kemenhub untuk wilayah Jawa Timur, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/8/2024). Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang dari jadwal sebelumnya Jumat (16/8/2024).

Tessa memastikan, saat pemeriksaan Hasto berlangsung memang penyidik mendalami dugaan adanya pertemuan Hasto sebelumnya dengan terpidana mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian DJKA Kemenhub Harno Trimadi. Bahkan, penyidik mengusut dugaan penugasan dari Hasto kepada Harno melalui Yoseph Aryo Adhi Dharmo terkait proyek kereta api.

"Informasi yang kami dapatkan dari penyidik adalah (materi pemeriksaan Hasto) terkait klarifikasi pertemuan saudara HK (Hasto Kristiyanto) dengan saudara Harno dan penugasan (dari Hasto) terkait kereta api ke saudara Harno melalui saudara YA (Yoseph Aryo Adhi Dharmo). Saudara YA ini yang sudah pernah kita mintai keterangan dan telah hadir di KPK beberapa waktu yang lalu," tegas Tessa, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa sore (20/8/2024).

Hasto Kristiyanto menjalani pemeriksaan sekitar 4,5 jam sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan proyek jalur kereta api DJKA Kemenhub. Sebelumnya dia tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.55 WIB. Dia terlihat menuruni tangga lantai 2 ruang pemeriksaan sekitar pukul 14.30 WIB.

"Saya telah memberikan keterangan yang sebaik-baiknya ada sekitar 21 pertanyaan, termasuk biodata yang memerlukan waktu 35 menit untuk mengisi biodata tersebut," kata Hasto usai pemeriksaan, di lobi depan Gedung Merah Putih KPK.

Hasto menuturkan, penyidik KPK yang memeriksanya bernama Alfred, Alfred, sangat baik, dan suasana pemeriksaan sangat nyaman. Seingat Hasto, dari 21 pertanyaan yang diberikan kepadanya di antaranya adalah apakah Hasto kenal dengan salah satu tersangka yakni Harno Trimadi, apakah Hasto pernah bertemu atau berkomunikasi dengan Harno, dan mengapa nomor ponsel Hasto ada dan tersimpan di ponsel Harno.

"Prinsipnya salah satunya mengapa nomor telepon saya ada berada di (handphone milik) Pak Harno yang dikemudian hari menjadi tersangka. Saya memberikan keterangan bahwa saya tidak memiliki (nomor) handphone yang bersangkutan, tidak pernah melakukan komunikasi secara intens," ujarnya.

"Kalau terkait pernah bertemu apa tidak (dengan Harno Trimadi), ya saya kurang ingat. Karena, sebagai Sekjen saya bertemu dengan begitu banyak orang," sambung Hasto.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah memvonis Harno Trimadi dengan pidana penjara selama 5 tahun, pidana denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan, dan harus membayar uang pengganti Rp900 juta, USD20.000, dan SGD 30.000 subsider 2 tahun penjara.

Harno terbukti bersama-sama dengan terpidana PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian DJKA Fadliansyah (divonis 4 tahun penjara) telah menerima suap dari terpidana Direktur PT Istana Putra Agung (IPA) Dion Renato Sugiharto sebesar Rp1,5 milar, SGD30.000, dan USD20.000, serta dari terpidana Yoseph Ibrahim selaku Direktur Utama PT Kereta Api Properti Manajemen (KAPM) dan terpidana Parjono selaku Vice President PT KAP sejumlah Rp1,125 miliar.

Hasto melanjutkan, dia juga tidak kenal dengan Dion Renato Sugiharto maupun seseorang bernama Resa, seperti yang ada di dalam surat perintah penyidikan. Meski tidak mengenal Harno, Dion, dan Resa tetapi Hasto lantas menyampaikan alasan mengapa nomor ponselnya bisa ada di ponsel Harno. Menurut dia, nomornya lebih dulu dikirimkan oleh Wakil Sekretaris Jenderal DPP PDIP Yoseph Aryo Adhi Dharmo (sudah dua kali diperiksa sebagai saksi).

"Hanya karena memang pernah ada proses komunikasi yang dilakukan oleh Pak Adhi Dharmo yang kemudian mengirimkan nomor telepon saya. Tapi apakah di situ terjadi pertemuan atau tidak, di dalam memori yang miliki saya tidak pernah melakukan pertemuan. Tapi, saya juga minta tolong KPK, sekiranya, ini saya minta tolong diingatkan karena saya bertemu dengan begitu banyak orang," ungkapnya.

Dia berkelit bahwa dia tidak pernah memerintahkan siapapun untuk menemui pihak tertentu guna mengurusi proyek-proyek di lingkungan DJKA Kemenhub. Bahkan, Hasto mengklaim tidak ada aliran dana kasus ini ke PDIP.

"Lalu apakah saya juga mengeluarkan perintah-perintah bertemu terkait dengan urusan proyek-proyek tertentu, saya katakan bahwa saya tidak melakukan hal tersebut. Sehingga seluruh klarifikasi sudah diberikan dengan baik, dan juga tidak ada terkait dengan urusan dana yang disampaikan ke partai. Tidak ada aliran dana ya, jadi tidak ada aliran dana. Tidak ada pertanyaan terkait dengan aliran dana," tandas Hasto.

Editor : Hasiholan Siahaan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network