Hingga berita ini diturunkan, Tan Paulin belum memberikan pernyataan terkait proses hukum yang sedang berlangsung oleh KPK.
KPK menduga bahwa Rita Widyasari menerima gratifikasi terkait tambang batu bara, dengan nilai sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara.
Selain itu, Rita juga diduga menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut, sehingga KPK menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penyelidikan terhadap aset-aset yang diduga berasal dari hasil korupsi terus dilakukan, salah satunya dengan memeriksa saksi-saksi.
Pada Kamis, 27 Juni 2024, KPK memeriksa seorang pengusaha asal Kalimantan Timur bernama Said Amin. Tim penyidik mendalami asal dana yang digunakan untuk pembelian ratusan mobil yang telah disita sebelumnya.
Rita dan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Januari 2018. Mereka diduga melakukan pencucian uang dari hasil gratifikasi yang diperoleh dari berbagai proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, dengan total sebesar Rp436 miliar.
Editor : Hasiholan Siahaan