KPK Geledah Rumah Tan Paulina Terkait Transaksi Batubara di Wilayah Kukar

Iqbal Ajie
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK. Foto iNewsTangsel

Diduga, dana hasil gratifikasi tersebut digunakan untuk membeli kendaraan atas nama orang lain, tanah, uang tunai, dan berbagai bentuk lainnya.

Saat ini, Rita menjalani hukuman di Lapas Perempuan Pondok Bambu dengan vonis 10 tahun penjara. Berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA), Rita juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp600 juta atau subsider enam bulan kurungan, serta hak politiknya dicabut selama lima tahun, terhitung sejak selesai menjalani hukuman pokok.

Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap sebesar Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.



Editor : Hasiholan Siahaan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network