Diduga, dana hasil gratifikasi tersebut digunakan untuk membeli kendaraan atas nama orang lain, tanah, uang tunai, dan berbagai bentuk lainnya.
Saat ini, Rita menjalani hukuman di Lapas Perempuan Pondok Bambu dengan vonis 10 tahun penjara. Berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA), Rita juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp600 juta atau subsider enam bulan kurungan, serta hak politiknya dicabut selama lima tahun, terhitung sejak selesai menjalani hukuman pokok.
Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap sebesar Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.
Editor : Hasiholan Siahaan