JAKARTA, iNewsTangsel.id - Polri menangkap buronan asal Filipina, Alice Guo atau Guo Hua Ping yang merupakan mantan wali kota Bamban, dan terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.
Adapun Alice Guo ditangkap pada Selasa 3 September 2024 di Kota Tangerang, Banten, berdasarkan hasil kerjasama dari jajaran Polda Metro Jaya dan Polresta Bandung.
"Membenarkan penangkapan tersebut hasil dari proses kerjasama dengan PMJ dan Polresta Bandung," kata Kadivhubinter Polri Irjen Krishna Murti saat dikonfirmasi, Rabu (4/9/2024).
Namun Krishna belum memerinci lebih jauh terkait penangkapan Alice Guo, termasuk soal kronologi. Sebab, pengejaran terhadap mantan Walikota itu adalah bentuk kerjasama antara Indonesia dengan Filipina.
"Upaya membantu pengejaran buronan ini merupakan bagian dari kerjasama dengan Pemerintah Filipina," katanya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait