"Kondisi pasien sudah sembuh," imbuhnya.
Pada 14 Agustus 2024 lalu Direktur Jenderal WHO telah menetapkan kembali status Mpox sebagai kedaruratan masyarakat yang menjadi perhatian internasional (Public Health Emergency of International Concern (PHEIC)).
Lalu tanggal 20 Agustus 2024 Kementerian Kesehatan mengeluarkan Surat Edaran Menteri Kesehatan tentang peningkatan kewaspadaan terhadap Mpox di berbagai akses masuk pelabuhan dan bandar udara yang melayani Lalu Lintas domestik.
Penyakit Mpox merupakan emerging zoonosis yang disebabkan virus monkeypox. Penularan dari manusia ke manusia patut diwaspadai. Penularannya bisa melalui droplet, kontak langsung dengan lesi dan cairan tubuh termasuk benda terkontaminasi.
Gejala penyakit ini mirip dengan gejala cacar air, namun lebih ringan. Gejalanya antara lain sakit kepala, demam akut >38,5 C, ruam akut, nyeri otot, sakit punggung, kelemahan tubuh serta ditemukan pembengkakan pada kelenjar getah bening (limfadenopati).
Konfirmasi Monkeypox hanya dapat dilakukan melalui pemeriksaan laboratorium, diantaranya menggunakan uji Polymerase Chain Reaction (PCR) dan atau sekuensing.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait