Negara Rugi Rp 18 Milyar, IACN Minta Kejagung Segera Eksekusi Koruptor Kulit Buaya

Hasiholan

Dia menilai, kasus John Gluba Gebze merupakan preseden buruk penegakan hukum di Tanah air karena seakan-akan ada pihak yang tidak bisa disentuh hukum atau kebal terhadap hukum. Selain itu dengan penundaan eksekusi terhadap John bisa memperburuk citra Kejaksaan Agung karena terkesan 'melindungi koruptor' atau dianggap lemah dan kalah dengan koruptor.

"Pada Jaksa Agung kami meminta agar memberi atensi khusus pada kasus ini sehingga tidak menimbulkan spekulasi liar di publik. Prinsip kami jangan sampai ada pihak siapa pun dia merasa diri kebal terhadap hukum. Itu tidak boleh," tegasnya.

Maka itu kehadiran mereka ke Pidsus hari ini menurut Gris patut direspon. Pihaknya juga menunggu tanggapan Kejaksaan Agung perihal surat yang mereka ajukan. 

"Kami tentu berharap agar aspirasi kami hari ini bisa direspon dengan cepat. Kami akan kawal lagi dalam beberapa hari ke depan ini sehingga ada kejelasan kapan eksekusi terhadap John Gluba Gebze dilakukan," pungkas Gris.

Diketahui Eksekusi terhadap John selama ini terus tertunda karena berbagai alasan sehingga terkatung-katung selama kurang lebih 8 tahun. Sementara status hukum yang bersangkutan sudah berkekuatan hukum tetap melalui putusan Mahkamah Agung No 942.K/Pid.Sus/2015 yang menyatakan John terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan negara sebesar Rp 18 miliar.

Editor : Hasiholan Siahaan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network