JAKARTA, iNewsTangsel.id - Sejumlah Dewan Pengurus Indonesia Anti Corruption Network (IACN) mendatangi Kantor Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (4/9). Kedatangan mereka kali ini selain mengirimkan surat juga untuk mendesak Kejaksaan Agung agar segera melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi kulit buaya mantan Bupati Merauke John Gluba Gebze. John menurut IACN tidak kunjung dieksekusi kejaksaan padahal kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 18 Miliar tersebut sudah berkekuatan hukum tetap melalui putusan Mahkamah Agung No 942.K/Pid.Sus/2015.
Direktur IACN Igrissa Majid menegaskan kehadirannya ke Kejaksaan Agung untuk memperlihatkan keseriusan mereka mengawal kasus ini karena sudah kurang lebih 10 tahun eksekusi terhadap John tidak juga dilakukan.
"Kami hari ini mendatangi Kejagung untuk meminta kepastian kapan eksekusi terhadap John Gluba Gebze dilakukan. Sudah terlalu lama kasus ini terkatung-katung tanpa kejelasan. Ini ada apa sebenarnya?" ungkap Gris saat ditemui di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta.
Pihaknya tidak habis pikir Kejaksaan seakan-akan tidak serius merespon aspirasi publik yang selama ini banyak mempertanyakan tidak kunjung dieksekusinya John Gluba Gebze. Apalagi yang bersangkutan diketahui justru beraktivitas dengan sangat bebas seakan-akan tidak punya masalah.
"Maka itu kami hari ini sekaligus menyerahkan surat pada Jampidsus dengan tembusan pada Jaksa Agung untuk meminta kepastian eksekusi ini. Beberapa bulan lalu sempat ada informasi bahwa akan dilakukan eksekusi tetapi sampai hari ini tidak kunjung dilakukan" papar Gris.
Dia menilai, kasus John Gluba Gebze merupakan preseden buruk penegakan hukum di Tanah air karena seakan-akan ada pihak yang tidak bisa disentuh hukum atau kebal terhadap hukum. Selain itu dengan penundaan eksekusi terhadap John bisa memperburuk citra Kejaksaan Agung karena terkesan 'melindungi koruptor' atau dianggap lemah dan kalah dengan koruptor.
"Pada Jaksa Agung kami meminta agar memberi atensi khusus pada kasus ini sehingga tidak menimbulkan spekulasi liar di publik. Prinsip kami jangan sampai ada pihak siapa pun dia merasa diri kebal terhadap hukum. Itu tidak boleh," tegasnya.
Maka itu kehadiran mereka ke Pidsus hari ini menurut Gris patut direspon. Pihaknya juga menunggu tanggapan Kejaksaan Agung perihal surat yang mereka ajukan.
"Kami tentu berharap agar aspirasi kami hari ini bisa direspon dengan cepat. Kami akan kawal lagi dalam beberapa hari ke depan ini sehingga ada kejelasan kapan eksekusi terhadap John Gluba Gebze dilakukan," pungkas Gris.
Diketahui Eksekusi terhadap John selama ini terus tertunda karena berbagai alasan sehingga terkatung-katung selama kurang lebih 8 tahun. Sementara status hukum yang bersangkutan sudah berkekuatan hukum tetap melalui putusan Mahkamah Agung No 942.K/Pid.Sus/2015 yang menyatakan John terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan negara sebesar Rp 18 miliar.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait