JAKARTA, iNewsTangsel.id - Polda Metro Jaya melalui Direktorat Kriminal Umum hingga berita ini dirilis masih belum melakukan penahanan terhadap tersangka kasus pemalsuan yang melanggar pasal 263 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Kasus ini bermula dari laporan terhadap Isnaeni Achdiat, John Kumala, dan Ir. Joanes Gunawan yang diduga terlibat dalam tindak pemalsuan.
Laporan tersebut dibuat pada 4 Februari 2022, dan kasus ini telah melalui gelar perkara pada 30 November 2023 di Subdit Kamneg Ditreskrimun Polda Metro Jaya. Hasil dari gelar perkara itu semakin memperkuat posisi para terlapor sebagai tersangka dalam dugaan pemalsuan. Diduga, akibat perbuatan tersangka, kerugian yang ditimbulkan mencapai miliaran rupiah. Namun, hingga saat ini, para tersangka masih bebas.
Karena belum adanya kepastian hukum, pihak pelapor akhirnya bekerja sama dengan pihak lain, dalam hal ini LNAKRI (Lembaga Nasional Anti Korupsi RI), yang aktif memantau pejabat penyelenggara negara.
Ketua Umum LNAKRI, R. Maruli Mangunsong, menduga ada tindakan gratifikasi yang dilakukan oleh para tersangka, sehingga kasus ini berlarut-larut mendekati satu tahun. Maruli juga menyebutkan adanya dugaan oknum di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya yang menerima gratifikasi dari para tersangka.
Lebih lanjut, Maruli menyindir ketidakadilan dalam penegakan hukum yang sering bersifat tebang pilih, dengan ungkapan "tajam ke bawah, tumpul ke atas." Ketua Umum LNAKRI telah mengambil langkah hukum demi kepastian dan penegakan hukum bagi pelapor, ujar Maruli di Kantor LNAKRI, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2024).
Menurut Maruli, ada oknum yang dengan sengaja menunda penahanan karena diduga menerima sesuatu atau gratifikasi dari para tersangka. "Kalau tidak, mengapa mereka belum ditahan?" tutup Maruli.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait