Saleh menduga adanya mafia tanah yang bekerja sama dengan oknum di pengadilan untuk memenangkan sengketa lahan tersebut, dengan memanfaatkan bank sebagai alat untuk merampas hak sah warga. "Hak kami jelas dengan HGB, IMB, dan SK dari BPN, tetapi semuanya diabaikan oleh pengadilan yang memenangkan hak yang sudah tidak berlaku," tambah Saleh.
Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, melalui Juru Sita Asmawan, menegaskan bahwa eksekusi dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. "Kami hanya melaksanakan tugas sesuai perintah pengadilan," katanya,.Rabu (11/9/2024).
Kasus ini menambah daftar panjang praktik mafia tanah yang semakin meresahkan. Banyak pihak mendesak Kementerian BUMN dan pemerintah untuk bertindak tegas dalam menangani masalah ini, mengingat Bank Mandiri sebagai BUMN juga terseret dalam kontroversi ini. Harapannya, proses hukum yang lebih adil dan transparan dapat ditegakkan demi melindungi hak-hak masyarakat yang sah.
Editor : Hasiholan Siahaan