KPK: Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024, Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Hasiholan
Tessa belum bersedia mengungkap identitas bacakada yang berstatus tersangka tersebut

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa proses penegakan hukum terhadap bakal calon kepala daerah (bacakada) yang diduga terlibat tindak pidana korupsi akan tetap dilakukan.

Namun demikian, KPK menegaskan bahwa penyidikan tersebut tidak akan mengganggu pelaksanaan Pilkada 2024.

"KPK akan memastikan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan tidak akan mengganggu jalannya Pilkada," ujar Tessa.

Tessa juga menekankan bahwa penyidikan tidak akan digunakan sebagai alat politik untuk menjatuhkan lawan dalam kontestasi politik tersebut.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa proses hukum di KPK akan berjalan sesuai jadwal dan rencana penyidikan yang telah ditetapkan, termasuk proses hukum bagi calon kepala daerah yang berpartisipasi dalam Pilkada 2024.

"Semua kegiatan penyelidikan dan penyidikan di KPK akan berjalan sesuai jadwal. Termasuk bagi mereka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Sebagai tambahan informasi, KPK telah menetapkan satu bacakada sebagai tersangka dalam kasus korupsi.

Informasi ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, pada Selasa (10/9/2024).

"Baru satu, baru satu (bacakada yang berstatus tersangka)," ungkap Tessa.

Ia juga mengungkapkan bahwa surat terkait status tersangka bacakada yang akan disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih dalam proses.

"Belum, surat ke KPU masih dalam proses diskusi dan pembahasan internal," jelasnya.

Meski demikian, Tessa belum bersedia mengungkap identitas bacakada yang berstatus tersangka tersebut, mengingat sesuai kebijakan KPK, identitas tersangka akan diumumkan bersamaan dengan proses penahanan.

Editor : Hasiholan Siahaan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network