Dr. Firdaus Komar, Direktur LUKW PWI Pusat, menegaskan bahwa peserta wajib mengikuti Program UKW sesuai dengan standar LUKW PWI Pusat yang diatur dalam PD Nomor 03/XI/2023 tentang Standar Kompetensi Wartawan (SKW).
"Peserta juga harus mengikuti pelatihan dan pra-UKW yang diselenggarakan oleh PWI Pusat. Biaya pelaksanaan UKW dan konsumsi selama kegiatan akan ditanggung oleh PWI Pusat," kata Firdaus Komar.
Namun, biaya transportasi dan akomodasi selama kegiatan menjadi tanggung jawab peserta. Calon peserta dari provinsi dengan pengurus daerah yang dibekukan PWI Pusat harus menyertakan surat rekomendasi dari Plt Ketua PWI Provinsi setempat.
Dengan peraturan ini, diharapkan proses UKW dapat berjalan dengan lancar dan semua anggota PWI dapat meningkatkan kompetensinya sesuai standar yang berlaku.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait