CIPUTAT, iNewsTangsel – Bagi warga Tangerang Selatan (Tangsel) yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) hampir habis, layanan SIM Keliling Polresta Tangerang Selatan dapat menjadi pilihan untuk melakukan perpanjangan.
Hari ini, Jumat (2/10/2026), layanan SIM Keliling tersedia di dua lokasi, yakni ITC BSD dan Bintaro Plaza. Untuk di ITC BSD, pelayanan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
Sementara di Bintaro Plaza, layanan dibagi menjadi dua sesi. Sesi pagi berlangsung pukul 08.00-13.00 WIB, sedangkan sesi sore dibuka pukul 15.00-16.30 WIB.
Layanan tersebut khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif.
Apabila masa berlaku SIM sudah habis, pemohon tidak dapat memperpanjangnya melalui layanan SIM Keliling. Pemohon harus mengajukan penerbitan SIM baru melalui Satpas.
Pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen sebelum mendatangi lokasi SIM Keliling. Persyaratannya meliputi:
Fotokopi KTP yang masih berlaku.
SIM asli dan fotokopi SIM lama.
Bukti cek kesehatan.
Bukti tes psikologi.
Pemohon juga disarankan memastikan seluruh dokumen telah tersedia agar proses pelayanan dapat berjalan lancar.
Untuk tarif perpanjangan SIM, biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016.
Rinciannya:
SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
Tarif tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan dan tes psikologi yang diperlukan dalam proses perpanjangan.
Masyarakat diingatkan untuk tidak menunggu hingga masa berlaku SIM habis. Sebab, SIM yang telah kedaluwarsa tidak dapat diperpanjang melalui layanan SIM Keliling dan pemohon harus mengikuti proses penerbitan SIM baru di Satpas.
Kewajiban memiliki SIM yang masih berlaku saat berkendara juga diatur dalam Pasal 281 UU LLAJ.
Karena itu, pengendara diimbau mengecek masa berlaku SIM dan melakukan perpanjangan sebelum kedaluwarsa untuk menghindari persoalan saat berkendara di jalan raya.
Editor : Doni Marhendro
Artikel Terkait
