JAKARTA, iNewsTangsel.id - Penolakan terhadap rencana Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) untuk menggantikan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Arsjad Rasjid, semakin gencar disuarakan oleh sejumlah Dewan Pengurus Kadin Provinsi. Mereka menyatakan bahwa Munaslub tersebut tidak sah karena bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia, serta mengancam stabilitas organisasi.
Penolakan keras ini disampaikan oleh berbagai Dewan Pengurus Kadin di seluruh Indonesia, di antaranya dari Jawa Barat, Papua, Papua Barat, Maluku Utara, Bengkulu, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Gorontalo, dan Sulawesi Tenggara. Para pengurus daerah tersebut sepakat bahwa Munaslub ini tidak memenuhi syarat sesuai AD/ART Kadin, yang hanya memungkinkan Munaslub apabila ada pelanggaran serius atau pengunduran diri dari Ketua Umum yang sedang menjabat.
Muhalim Djafar Litty, Ketua Umum Kadin Gorontalo, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan Rapat Pleno pada 29 Agustus 2024, yang memutuskan untuk tetap mendukung Arsjad Rasjid hingga akhir masa baktinya pada 2026. "Tidak ada alasan yang sah untuk mengadakan Munaslub. Kami mendukung penuh kepemimpinan Arsjad Rasjid yang telah berkomitmen membawa Kadin ke arah yang lebih baik," ujar Muhalim.
Senada dengan itu, Ketua Umum Kadin Sulawesi Tenggara, Anton Timbang, juga menyuarakan hal serupa. "Kami menolak segala bentuk gerakan yang tidak sesuai dengan aturan organisasi. Munaslub ini jelas melanggar AD/ART Kadin, dan tindakan semacam ini akan merusak integritas serta marwah Kadin sebagai organisasi dunia usaha yang solid," tegas Anton.
Dukungan terhadap kepemimpinan Arsjad Rasjid juga datang dari Kadin Papua. Ronald Antonio, Ketua Umum Kadin Papua, menyatakan bahwa tindakan yang tidak sejalan dengan AD/ART hanya akan menciptakan ketidakstabilan di dalam organisasi. "Kadin harus dijaga sebagai wadah pengusaha yang kokoh dan terpercaya. Upaya mengadakan Munaslub tanpa dasar yang kuat hanya akan merugikan seluruh anggota," kata Ronald.
Sementara itu, Ketua Umum Kadin Maluku Utara, Umar Lessy, turut menolak rencana Munaslub dan mendukung keputusan Arsjad Rasjid dalam menunjuk Pelaksana Tugas Harian Ketua Umum selama berhalangan sementara. "Keputusan ini telah sesuai dengan Pasal 5 UU No. 1 Tahun 1987 tentang Kadin jo Pasal 14 AD Kadin. Kami percaya keputusan ini demi menjaga netralitas dan stabilitas organisasi," jelas Umar, Minggu (15/9/2024).
Ahmad Irfansyah, Ketua Umum Kadin Bengkulu, mengingatkan bahwa semua anggota Kadin wajib mematuhi AD/ART yang ada. "Munaslub hanya dapat dilakukan jika ada pelanggaran serius terhadap AD/ART, dan hingga saat ini, hal itu tidak terjadi. Kami tegaskan, Kadin Bengkulu akan selalu menjunjung tinggi aturan organisasi," tegasnya.
Penolakan serupa disampaikan Ketua Umum Kadin Kalimantan Barat, Arya Rizqi Darsono, yang menyebut bahwa Munaslub ini mengancam keutuhan Kadin. "Kadin Kalimantan Barat berkomitmen untuk terus mendukung stabilitas organisasi dan mematuhi aturan yang ada, agar Kadin tetap berkontribusi positif terhadap perekonomian nasional," ujar Arya.
Sikap tegas yang diambil oleh berbagai Dewan Pengurus Kadin Daerah ini menunjukkan solidaritas yang kuat untuk menjaga keutuhan Kadin Indonesia. Mereka sepakat bahwa perubahan kepemimpinan harus dilakukan dengan mematuhi seluruh mekanisme yang ada dalam AD/ART, demi menjaga profesionalisme dan integritas organisasi.
Seiring dengan penolakan yang meluas, para pengurus Kadin daerah ini berharap agar seluruh anggota Kadin tetap bersatu dan fokus pada tujuan bersama, yaitu memajukan perekonomian nasional dan menjaga Kadin sebagai organisasi yang independen, solid, dan berlandaskan hukum yang kuat.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait