“Hasil studi ini mengungkapkan kadar BPA dalam air kemasan yang melebihi batas aman, sehingga mendorong BPOM untuk merevisi regulasi. Sejak 5 April 2024, semua AMDK yang beredar di Indonesia wajib memenuhi ketentuan dalam Peraturan BPOM No. 6 tahun 2024,” tutup Yeni.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait