Kepala SMKN 5 Tangsel, Rohmani Yusuf menjelaskan terkait itu. Menurutnya, kasus pencabulan itu terjadi pada tahun 2010 dan pelaku Heri Dedi Wijaya telah dikenakan sanksi dinonaktifkan dari Kwarcab Tangsel.
"Bapak tidak tinggal diam terhadap masalah ini, sambil menunggu hasil investigasi yang mendalam terkait informasi tambahanya, silakan lapor," terang Rohmani Yusuf.
"Mulai hari ini, berdasarkan arahan dari Kepala Dinas Pendidikan, Heri Dedi Wijaya langsung dinonaktifkan dari guru di SMKN 5 Kota Tangsel. Apa yang kalian aspirasikan pagi ini, kami sekolah merespon dan bekerja, bahwa kasus ini sedang ditangani dan terus diperdalam," pungkasnya.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait