SERANG, iNewsTangsel.id - Polres Serang, Banten, mengungkap 24 kilogram sabu dan 805 butir ekstasi dari jaringan narkoba lintas daerah. Empat orang tersangka ditangkap polisi dalam kasus ini. Keempat tersangka ini adalah AJ (50), AS (47), RH (25), dan OA alias JS (29). AJ dan AS merupakan bandar sekaligus kurir.
"Dua bandar sekaligus kurir sabu dan ekstasi ini ditangkap di lokasi berbeda di Kota Pekanbaru, Senin kemarin. Keduanya mengendalikan peredaran sabu lintas provinsi," ujar Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, Selasa (24/9/2024).
Dari AJ dan AS, polisi mengamankan 24 kilogram sabu, 805 butir pil ekstasi, alat timbangan, dan handphone. Keduanya diamankan dari hasil pengembangan kasus di Kota Serang.
Pengungkapan ini berawal dari penangkapan RH di Serang dengan barang bukti 8,3 gram sabu. Polisi lalu melakukan pengembangan hingga menangkap OA di Tangsel dengan barang bukti dua paket besar sabu dan ekstasi, pada Senin (13/15).
Dari hasil pemeriksaan RH dan OA ini diperoleh informasi bahwa barang tersebut diperoleh dari AJ. Polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap AJ.
"Tersangka AJ ini sulit ditemukan karena berpindah-pindah tempat, sampai akhirnya diketahui berada di Pekanbaru dan berhasil ditangkap di dalam kamar hotel," paparnya.
Dari tersangka AJ ini diamankan paket sabu dan ekstasi. Rencananya, menurutnya, sabu ini akan dijual ke Pulau Jawa.
"Pada hari yang sama, Tersangka AS diringkus di pinggir jalan tidak jauh dari rumahnya. Dalam penggeledahan di rumahnya, petugas menemukan 10 bungkus sabu yang diperkirakan seberat 10 kg," ujarnya.
Dari hasil pengembangan ini, total sabu yang diamankan seberat 24 kilogram dan 805 butir ekstasi. Ada juga paket ganja seberat 39 gram dan uang tunai puluhan juta rupiah.
"Tersangka AS ini masih mengaku mendapatkan narkotika dari bandar berinisial D yang berdomisili di luar negeri," paparnya.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait