WNA China Keruk Emas 774 Kg dari Tambang Ilegal di Kalimantan Barat, Negara Rugi Rp 1 Triliun

Hasiholan
Dikutip dari laman Kementerian ESDM, nilai kerugian akibat pertambangan emas tanpa izin itu mencapai Rp1,020 triliun

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Seorang warga negara asing (WNA) asal China berinisial YH diduga mengeruk emas dari tambang ilegal di Dusun Pemuatan Batu, Desa Nanga Kelampai, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. YH telah diseret ke pengadilan dan ditahan dalam kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang dengan pendampingan dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Sabtu (28/9/2024).

Dalam kasus ini, YH berperan sebagai pimpinan penambangan bawah tanah (underground mining). Bersama dengan rekan-rekannya, ia melakukan kegiatan penambangan tanpa izin yang menyebabkan kerugian negara akibat hilangnya cadangan emas dan perak sekitar 774.200 gram (774,2 kg) dan cadangan perak sekitar 937.700 gram dari Februari hingga Mei 2024.

Menurut laman Kementerian ESDM, kerugian yang ditimbulkan akibat pertambangan emas ilegal tersebut mencapai Rp1,020 triliun.

Saat ini, tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) telah merampungkan tahap penyidikan terhadap tersangka YH dan rekan-rekannya. Mereka diduga melakukan penambangan bijih emas tanpa izin dengan metode tambang bawah tanah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Editor : Hasiholan Siahaan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network