Menurutnya, ia hanya menghadiri Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Barisan Pemuda Nusantara (Bapera) pada 9 Agustus 2024, yang digelar sebelum masuk tahapan kampanye Pilkada.
Ali menjelaskan, acara Rakerda DPD Bapera Banten tersebut turut dihadiri oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Wadir Lantas Polda Banten, DANREM, serta perwakilan dari Pemerintah Provinsi Banten yang diwakili oleh staf ahli Gubernur Banten.
Menurutnya, kehadiran Andra Soni saat itu dalam kapasitasnya sebagai pejabat publik, yakni Ketua DPRD Provinsi Banten, bukan untuk kepentingan politik atau deklarasi.
Secara terpisah, Kepala Laboratorium DLH Provinsi Banten, Slamet Pudja Rahardjo, enggan berkomentar banyak terkait tuduhan yang dilaporkan Alvin Elsapriatna ke Bawaslu Banten.
"Saya sudah menyerahkan hal tersebut kepada kuasa hukum, Bang Faisal, SH," jawab Slamet Pudja Rahardjo saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait