JAKARTA, iNewsTangsel.id - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Kepulauan Seribu terus berupaya mewujudkan pelayanan yang efektif, efisien, cepat, mudah, transparan, dan terjangkau dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum, khususnya dalam penerbitan surat tanda kebangsaan kapal berbendera Indonesia untuk kapal di bawah GT < 7 melalui penerbitan e-Pas Kecil berbasis elektronik.
Hal ini disampaikan oleh Kepala KSOP Kelas IV Kepulauan Seribu, Leonard S. Siahaan, saat membuka kegiatan Gerai e-PAS Kecil GT < 7 di wilayah kerja KSOP Kelas IV Kepulauan Seribu, yaitu Pulau Untung Jawa dan Pulau Lancang, yang berlangsung dari Rabu hingga Jumat (2-4 Oktober 2024).
Leonard menjelaskan bahwa e-Pas Kecil merupakan tanda daftar kapal berbasis elektronik yang wajib dimiliki oleh setiap pemilik kapal, sesuai SE.1/DJPL/2020 Tahun 2020 tentang Penerbitan Pas Kecil untuk kapal dengan tonase kotor kurang dari GT < 7, serta Instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Laut No. UM.006/5/17/DK/2022 tanggal Agustus 2022 terkait Gerai Pas Kecil.
"Aplikasi ini mempermudah pelayanan dan dilaksanakan secara gratis, tanpa biaya. Oleh karena itu, saya mengimbau para pemilik kapal dan pelaku usaha jasa pelayaran untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya guna mendapatkan legalitas bagi kapalnya," jelas Leonard, Rabu (2/10).
Menurut Leonard, untuk kapal dengan tonase kotor kurang dari GT < 7, e-Pas Kecil berfungsi sebagai Surat Tanda Kebangsaan Kapal, yang juga dapat digunakan sebagai dokumen kepemilikan kapal, dokumen kelengkapan berlayar, serta mempermudah pendataan jika terjadi bahaya di laut.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait