TANGERANG, iNewsTangsel.id -Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Roberto Pasaribu, menyampaikan imbauan kamtibmas dari Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran gaji besar bekerja di luar negeri.
Imbauan ini terkait dengan penggagalan penyaluran ilegal WNI ke Malaysia untuk menjadi pekerja seks komersial (PSK).
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi mengenai keberangkatan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) nonprosedural melalui Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta pada 13 Juni 2024. Dua wanita diamankan dalam kasus ini, yaitu S sebagai korban dan IS sebagai tersangka yang bertindak sebagai agen penyalur tenaga kerja.
Korban dijanjikan bayaran hingga 100 Ringgit Malaysia atau sekitar Rp367 ribu per jam. "Korban dijanjikan gaji RM 50 setiap 30 menit atau RM 100 setiap 60 menit," kata Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Reza Fahlevi, Sabtu (5/10/2024).
Kompol Reza mengungkapkan bahwa korban mengetahui dirinya akan dijadikan sebagai PSK di Malaysia, namun terpaksa menerima tawaran tersebut karena kesulitan ekonomi. Korban, wanita berinisial S (22), mendapatkan tawaran menjadi PSK melalui aplikasi Telegram.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait