Terlapor dalam kasus ini adalah Muhammad Maulidin Anwar, Andra Soni, Dimyati Natakusumah, Ratu Zakiyah, dan Yandri Susanto. “Ketua APDESI Kabupaten Serang diduga memfasilitasi dan mengundang kepala desa dalam pertemuan yang dihadiri calon gubernur Banten Andra Soni dan calon bupati Serang Ratu Zakiyah,” ujar Saepudin kepada wartawan.
Sementara itu, Ketua BBHAR DPD PDI Perjuangan Provinsi Banten, Astiruddin Purba, menyatakan adanya dugaan politik uang dan janji politik dari pasangan Andra-Dimyati serta Zakiyah-Najib dalam acara yang digelar APDESI Kabupaten Serang.
Menurut Purba, acara tersebut dikemas sebagai Rakercab APDESI Kabupaten Serang, namun tidak ada pembahasan terkait rapat kerja. “Hanya mendengarkan sambutan dari calon gubernur dan calon bupati Serang, tanpa ada pembahasan kerja dan pleno-pleno,” katanya.
Ia juga menyebut bahwa kepala desa yang hadir diduga menerima uang sebesar Rp2 juta dari pasangan Andra-Dimyati, dengan janji bantuan dana desa senilai Rp300 juta per desa jika mereka berhasil memperoleh 75 persen suara di Kabupaten Serang.
Para kepala desa tersebut bahkan disumpah atas nama Allah SWT untuk memperkuat komitmen mereka mendukung pasangan Andra-Dimyati dan Zakiyah-Najib. “Hal ini jelas melanggar aturan, seperti sebuah baiat,” ujarnya.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait