Cinta Ditolak Golok Bertindak, Pria Paruh Baya Ditikam Pacar Sang Anak di Pamulang

Hambali
Polsek Pamulang mendapatkan bukti mengarah kepada seorang laki laki inisial RA umur 19 tahun yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana. Foto: Vitrianda Hilba Siregar

PAMULANG, iNewsTangsel.id - Seorang pria paruh baya ditikam hingga 6 kali oleh pacar putrinya di Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel). Pelaku nekat melakukan aksi tersebut karena sakit hati karena hubungan asmaranya dengan anak perempuan ditentang korban.

TK (46), menjadi korban percobaan pembunuhan di sebuah toko obat di Pamulang pada dini hari Selasa (8/10) pukul 04.00 WIB. Pelaku, RA (19), yang tak lain adalah pacar putri korban, menusuk korban sebanyak 6 kali akibat sakit hati.

Sebelumnya pelaku diminta korban agar mengakhiri hubungan asmara dengan putri korban. 

"Akibat percobaan pembunuhan tersebut korban mengalami sekitar 6 luka tusuk di dada dan tangan," terang Kapolres Tangsel AKBP Viktor Daniel Inkiriwang, Kamis (10/10/24).

"Penyidik dari Unit Reskrim Polsek Pamulang mendapatkan bukti yang cukup yang mengarah kepada seorang laki laki inisial RA umur 19 tahun yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana ini," jelas Victor.

Pelaku ditangkap pada Selasa 8 Oktober 2024 sekira pukul 13.00 WIB atau kurang lebih sembilan jam setelah kejadian di kediamannya di wilayah Bambu Apus, Pamulang.

Sementara, Kapolsek Pamulang Kompol Suhardono, menjelaskan bahwa motif pelaku melakukan percobaan pembunuhan terhadap korban  adalah sakit hati dan dendam karena sebelumnya diminta putus hubungan dengan putri korban.

"keterangan sementara dari pelaku RA motif melakukan percobaan pembunuhan tersebut adalah sakit hati dan dendam," jelas Suhardono.

“Jadi awalnya pelaku berpacaran dengan anak korban inisial N. Saat keduanya dipanggil oleh korban, pelaku diminta hubungannya putus, tidak berlanjut," imbuhnya.

Pelaku dijerat pasal percobaan pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 juncto Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dikurangi sepertiga, dan atau penganiayaan berat sebagaimana dimaksud Pasal 354 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 8 tahun.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network