JAKARTA, iNewsTangsel.id - Penyidik Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa mantan pejabat PT Jasa Marga terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan tol layang Mohammed bin Zayed (MBZ), yang sebelumnya dikenal sebagai Jalan Tol Jakarta-Cikampek Elevated II (Japek).
AI, yang pernah menjabat sebagai Direktur Pengembangan Usaha Jasa Marga dari Juni 2020 hingga Desember 2021, telah diperiksa oleh penyidik, menurut keterangan dari Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, pada Rabu (9/10).
Harli juga menyampaikan bahwa ada dua saksi lain yang turut diperiksa dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan tol MBZ. Saksi kedua adalah YM, yang menjabat sebagai Kepala Proyek Jakarta-Cikampek II Elevated dari Desember 2016 hingga Desember 2017, serta saksi ketiga PKW, Sekretaris Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) untuk persetujuan laik fungsi tol Japek II Elevated pada Agustus 2020.
Ketiga saksi ini memberikan keterangan terkait tersangka DP dalam penyidikan dugaan korupsi pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat, termasuk on/off ramp di Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara," kata Harli.
Sebelumnya, pada Selasa, 6 Agustus 2024, Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek Tol MBZ, yaitu Dono Prawoto (DP), Kuasa Kerja Sama Operasi (KSO) Waskita-Acset. DP diduga membuat beberapa kesepakatan dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) dengan Tony Budianto Sihite (TBS) dari PT Bukaka untuk mengurangi volume desain dasar tanpa kajian teknis.
DP juga diduga berkolusi dengan Direktur PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020, Djoko Dwijono (DD), serta Ketua Panitia Lelang JJC, Yudhi Mahyudin (YM), untuk memenangkan lelang bagi PT JJC.
Setelah PT JJC ditetapkan sebagai pemenang, DP kembali melakukan pengurangan volume tanpa kajian teknis, yang diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp510.085.261.485.
Atas tindakannya, DP diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait