“Bawaslu melihat adanya dugaan kelalaian dari penanggung jawab, sehingga Bawaslu memberikan surat teguran dan peringatan kepada Pj Kades,” jelasnya.
Didin juga menjelaskan bahwa gedung tempat terjadinya dugaan pelanggaran tersebut, berdasarkan penelusuran, secara administrasi bukan merupakan aset pemerintah desa. Namun, gedung itu digunakan untuk kegiatan desa.
“Hasil penelusuran Panwascam, tanah dan gedung tersebut milik H. Sarnata,” ujarnya.
Meskipun begitu, ia mengimbau kepada Pj kepala desa Cibodas untuk melakukan pembinaan kepada kader-kader posyandu agar tidak menyalahgunakan kewenangan dan kegiatan untuk kepentingan politik.
“Kader posyandu harus dibina agar tidak menyalahgunakan kegiatan untuk politik,” tegasnya.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait