BANTEN, iNewsTangsel.id - Bawaslu Kabupaten Pandeglang hanya memberikan sanksi berupa peringatan kepada pelaku yang menyalahgunakan pembagian bantuan sosial sebagai ajang kampanye.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Pandeglang, Didin Tahajudin, menyatakan bahwa berdasarkan penelusuran dan pemeriksaan saksi-saksi, orang yang memimpin yel-yel ajakan memilih salah satu pasangan calon gubernur dan bupati Pandeglang saat pembagian beras bansos di Desa Cibodas adalah seorang kader posyandu.
“Sanksi untuk pemimpin yel-yel tersebut adalah peringatan dan pembinaan,” kata Didin saat dikonfirmasi pada Sabtu (19/10/2024).
Dalam video yang sebelumnya beredar, yel-yel tersebut diduga mengandung ajakan untuk memilih pasangan Cabup-Cawabup Pandeglang Raden Dewi Setiani-Iing Andri Supriyadi dan Cagub-Cawagub Andra-Dimyati Natakusumah.
Selain memberikan sanksi ringan, Bawaslu Pandeglang juga memutuskan bahwa tidak ada keterlibatan perangkat desa dan Pj kepala desa Cibodas dalam pelanggaran tersebut, meskipun penyaluran bansos yang berasal dari Kementerian Sosial (Kemensos) itu merupakan kegiatan desa.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait