AGK Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi dan Pencucian Uang di Pemprov Maluku Utara

Hasiholan
KPK tengah mengusut kasus dugaan suap, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dok iNewsTangsel

JAKARTA, iNewsTangsel.id - KPK telah menetapkan AGK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Selain itu, AGK juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang.

Dalam pengembangan kasus ini, KPK menetapkan MS sebagai tersangka suap perizinan dan proyek. MS diduga memberikan suap sebesar Rp7 miliar kepada AGK untuk pengurusan izin dan proyek di lingkup Pemprov Maluku Utara.

"KPK memeriksa Asgar Khan terkait dugaan adanya aliran dana dari tersangka AGK ke Yayasan Alkhairaat untuk pembangunan gedung," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, pada (25/10/2024)

Namun, Tessa tidak menyebutkan jumlah dana yang diduga dialirkan ke yayasan tersebut. Diduga, penyidik sedang mendalami bukti pencucian uang yang dilakukan oleh AGK.

Suap tersebut diberikan MS secara langsung kepada AGK atau melalui ajudan dan transfer rekening. Suap tersebut terkait proyek di Dinas PUPR, pengurusan izin usaha pertambangan (IUP), pengusulan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM, dan proyek lainnya.

Editor : Hasiholan Siahaan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network