AGK Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi dan Pencucian Uang di Pemprov Maluku Utara
JAKARTA, iNewsTangsel.id - KPK telah menetapkan AGK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Selain itu, AGK juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK menetapkan MS sebagai tersangka suap perizinan dan proyek. MS diduga memberikan suap sebesar Rp7 miliar kepada AGK untuk pengurusan izin dan proyek di lingkup Pemprov Maluku Utara.
"KPK memeriksa Asgar Khan terkait dugaan adanya aliran dana dari tersangka AGK ke Yayasan Alkhairaat untuk pembangunan gedung," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, pada (25/10/2024)
Namun, Tessa tidak menyebutkan jumlah dana yang diduga dialirkan ke yayasan tersebut. Diduga, penyidik sedang mendalami bukti pencucian uang yang dilakukan oleh AGK.
Suap tersebut diberikan MS secara langsung kepada AGK atau melalui ajudan dan transfer rekening. Suap tersebut terkait proyek di Dinas PUPR, pengurusan izin usaha pertambangan (IUP), pengusulan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM, dan proyek lainnya.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait