JAKARTA, iNewsTangsel.id - Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung mendakwa Pengusaha Budi Said atas kasus korupsi terkait jual beli emas. Menurut jaksa, Budi diduga melakukan kongkalikong dalam pembelian emas dengan harga di bawah ketentuan PT Antam, sebuah BUMN, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,1 triliun.
"Terdakwa Budi Said bersama-sama dengan Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto melakukan transaksi jual beli emas Antam di butik emas logam mulia Surabaya 01 dengan harga di bawah harga resmi yang ditetapkan PT Antam Tbk, yang melanggar prosedur penetapan harga emas," ungkap jaksa saat membacakan dakwaan beberapa waktu lalu.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, juga terungkap adanya skema korupsi dalam kasus pembelian emas PT Antam oleh Budi Said. Modus yang digunakan melibatkan sejumlah mantan pegawai Antam, yaitu Ahmad Purwanto, Endang Kumoro, dan Misdianto, yang masing-masing menerima uang suap sebesar Rp 150 juta dari Eksi Anggraeni, seorang perantara yang bertindak atas perintah Budi Said.
"Para pegawai Antam tersebut tampaknya melakukan praktik peminjaman emas dengan Eksi Anggraeni," ungkap mantan VP Operasi Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam, Andik Julianto, dalam keterangannya di Pengadilan Tipikor beberapa waktu lalu.
Ahli Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar menilai, dari fakta-fakta persidangan, potensi adanya kongkalikong antara Budi Said, Eksi, dan sejumlah oknum pejabat Antam bisa terbukti. Hal ini tidak hanya berdampak pada ranah pidana, tetapi juga terhadap putusan perdata yang diajukan oleh Budi Said.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait