"Berdasarkan fakta persidangan yang menunjukkan adanya kongkalikong, Mahkamah Agung seharusnya bisa membatalkan putusan perdatanya, sehingga kerugian keuangan negara bisa diminimalkan," ujar Fickar saat dikonfirmasi, Selasa (29/10/2024).
Terlebih, telah ada putusan majelis terhadap Eksi Anggraeni dan kawan-kawan di tingkat banding yang menyatakan mereka bersalah atas tindak pidana korupsi. Pada tingkat banding, Eksi divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 600 juta atau hukuman pengganti 6 bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa ganti rugi Rp 87 miliar atau kurungan 5 tahun. Putusan ini lebih berat daripada vonis tingkat pertama, yang hanya 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta, serta ganti rugi Rp 87 miliar atau kurungan 2,5 tahun.
Sementara itu, untuk terdakwa lainnya, yaitu Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto sebagaimana tercantum dalam putusan nomor 11/PID.SUS-TPK/2024/PT SBY, masing-masing dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta atau hukuman pengganti 6 bulan kurungan. Vonis ini juga lebih berat daripada putusan tingkat pertama, yang hanya 6,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait