Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya membongkar bisnis judi online di wilayah Bekasi, Jawa Barat, yang melibatkan 11 pegawai Kemkomdigi serta lima warga sipil.
Dalam kasus ini, beberapa pegawai Kemkomdigi yang seharusnya memberantas judol justru melindungi bisnis tersebut. Para pegawai ini menerima upah sebesar Rp8,5 juta untuk menjaga seribu situs agar tidak diblokir.
Dalam bisnis judol ini, ada sekitar 4 ribu situs yang dilindungi oleh pegawai Kemkomdigi, sehingga total upah mereka mencapai Rp8,5 miliar.
Polisi juga telah menggeledah kantor Kemkomdigi dalam operasi yang dipimpin oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Wira Satya Triputra, dan Wadirreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Aldi Subartono, untuk mencari barang bukti keterlibatan pegawai Kemkomdigi dalam bisnis judol.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menghadirkan empat tersangka, meskipun identitas mereka tidak disebutkan.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait