Bandar Narkoba dan 40 Narapidana Berstatus Tinggi dari Banten Dipindahkan ke Nusakambangan

Hasiholan
Mereka merupakan narapidana yang terlibat dalam jaringan narkoba, sehingga membutuhkan pengawasan ekstra ketat. Foto istimewa

BANTEN, iNewsTangsel.id -Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) telah memindahkan 40 narapidana berstatus risiko tinggi dari beberapa lapas di Banten ke Lapas Super Maximum Security di Nusakambangan. Para narapidana yang dipindahkan ini terdiri dari bandar narkoba dan pelaku kejahatan berat lainnya.

Kepala Lapas Cilegon, Yosafat Rizanto, menyampaikan bahwa pemindahan narapidana dari wilayah Banten dilakukan pada dini hari tadi. Menurutnya, langkah ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan terhadap para narapidana yang memiliki risiko tinggi.

“Pemindahan ini adalah langkah nyata kami untuk meningkatkan pengawasan dan menciptakan lingkungan lapas yang lebih aman. Kami berupaya memastikan bahwa pelaku kejahatan berat, khususnya bandar narkoba, tidak memiliki celah untuk beroperasi di Lapas Cilegon,” ujar Yosafat Rizanto.

Pemindahan ini juga bertujuan untuk memberantas peredaran narkoba di dalam lingkungan lapas. Menurutnya, keputusan tersebut merupakan instruksi langsung dari pemerintah pusat untuk menempatkan bandar narkoba di fasilitas dengan tingkat keamanan maksimum di Nusakambangan.

“Langkah ini bukan hanya untuk meningkatkan keamanan, tetapi juga memberikan pesan tegas kepada pelaku kejahatan narkoba yang mencoba memanfaatkan sistem lapas,” jelasnya.

Narapidana yang dipindahkan terdiri dari 24 orang dari Lapas Cilegon, 10 orang dari Lapas Kelas I Tangerang, tiga orang dari Rutan Kelas I Tangerang, dua orang dari Lapas Serang, dan satu orang dari Lapas Pemuda Tangerang. Mereka merupakan narapidana yang terlibat dalam jaringan narkoba, sehingga membutuhkan pengawasan ekstra ketat.

“Pemindahan ke Nusakambangan, yang terkenal dengan pengawasan ketatnya, diharapkan menjadi langkah efektif untuk menjaga integritas lapas dan memutus rantai jaringan narkoba di dalam penjara,” ujarnya, Rabu (14/11) lalu.

Sebelumnya, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) juga telah memindahkan 88 narapidana berstatus risiko tinggi. Mereka dipindahkan dari lapas di Banten dan Jawa Timur ke Lapas Super Maximum Security Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan.

Editor : Hasiholan Siahaan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network