JAKARTA, iNewsTangsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan kecurangan dalam proses akuisisi PT Jembatan Nusantara beserta 53 kapal yang dikelola oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa kapal-kapal yang dibeli tersebut berusia tua dan tidak sesuai spesifikasi. Namun, saat proses pemeriksaan, usia kapal-kapal tersebut dilaporkan telah dimanipulasi menjadi lebih muda.
"Kapal-kapalnya sudah tua. Saat divaluasi, umurnya dimudakan," ujar Tessa pada Jumat (15/11/2024).
Dalam akuisisi ini, PT ASDP membeli PT Jembatan Nusantara dengan nilai mencapai Rp1,3 triliun. KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut mencapai Rp1,27 triliun.
KPK juga menduga terdapat pihak-pihak tertentu yang memperoleh keuntungan tidak sah dalam proses akuisisi ini, dengan nilai yang diperkirakan mencapai Rp1,2 triliun dan berpotensi bertambah. "Ada pihak yang diperkaya dalam transaksi akuisisi ini. Nilainya minimal Rp1,2 triliun, bisa lebih," jelas Tessa.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait