Setelah menetap di Singapura selama delapan bulan, Hendry akhirnya memutuskan kembali ke Indonesia karena paspornya habis masa berlaku pada 27 November. "Tidak memungkinkan bagi yang bersangkutan untuk memperpanjang paspor karena sudah ada permintaan pencabutan paspor dari penyidik kepada Kedutaan Besar Singapura melalui Imigrasi," jelas Qohar.
Hendry Lie tiba di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta pada pukul 22.30 WIB. Ia langsung dibawa ke Gedung Menara Kartika Kejagung di Jakarta untuk pemeriksaan. Setelah satu jam pemeriksaan, Hendry resmi ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kerugian Negara Capai Rp300 Triliun
Kejagung mencatat, total 23 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah. Tersangka lainnya termasuk Direktur Utama PT Timah periode 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, dan Harvey Moeis sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait