Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp300,003 triliun. Rincian kerugian tersebut meliputi:
1. Kelebihan pembayaran harga sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp2,85 triliun.
2. Pembayaran bijih timah ilegal oleh PT Timah kepada mitra senilai Rp26,649 triliun.
3. Kerusakan ekologis akibat aktivitas ilegal sebesar Rp271,6 triliun.
Kasus ini menjadi salah satu kasus korupsi terbesar yang diusut Kejaksaan Agung, dengan kerugian yang berdampak besar pada keuangan negara dan lingkungan.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait